SuaraSumbar.id - Kota Padang bakal menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun saat ini, Pemkot Padang masih menunggu arahan dari Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) terkait teknis pelaksanaan dan termasuk soal penyekatan wilayah.
"Kami minta arahan dari gubernur, karena Padang saat ini statusnya masih pengetatan. Kami akan berusaha secara maksimal, Kota Padang dari status Pengetatan menjadi Darurat," kata Wali Kota Padang Hendri Septa saat rapat via zoom dengan Pemprov Sumbar dan 2 daerah yang juga menerapkan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).
Jika diputuskan dalam rapat PPKM Darurat, kata Hendri, pihaknya akan segera mendirikan pos-pos penyekatan di daerah perbatasan Kota Padang.
"Hari ini kita belum mengaktifkan pos penyeketan. Kami tunggu hasil rapat hari ini," katanya.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Bobby Siapkan Hotel dan Apartemen untuk Tempat Isolasi
Terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan, dalam aturan PPKM darurat tidak dibolehkan. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa tetap melaksanakan Salat Idul Adha.
"Kita mendapat kopian dari MUI, bahwa kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan. Kita akan menyesuaikan, tapi dengan syarat memperketat protokol kesehatan," katanya.
Hendri juga memberitahukan bahwa selama pemberlakuan pengetatan PPKM, pihaknya bersama Forkopimda sudah melaksanakan instruksi yang tertuang dalam aturannya.
"Kita sudah menghentikan kegiatan malam ditempat-tempat pemberlanjaan seperti swalayan supermarket dan lainnya. Boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi mengatakan, rumah sakit yang dijadikan tempat penanganan Covid-19 tidak hanya rumah sakit pusat. Dia juga meminta agar rumah sakit daerah juga diaktifkan.
Baca Juga:PPKM Darurat, 10 Titik Jalan di Pontianak Disekat
"Terkait fatwa MUI, kita menyesuaikan tapi dengan syarat harus perketat prokes. Diharapkan kepada MUI agar mensosialiasikan kepada pengurus masjid untuk memperketat prokes," katanya.
Kontributor : B Rahmat