SuaraSumbar.id - Pemkot Padang belum memutuskan untuk pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pasalnya, pihaknya menunggu instruksi dari Gubernur Sumbar terkait hal itu.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, kepastian pelaksanaan PPKM darurat akan ditetapkan pada Senin (12/7/2021). Namun hingga kini pihaknya belum menerima instruksi dari Pemrov Sumbar.
"Sampai saat kita belum menerima semacam surat undangan untuk bersama Pemprov. Insya Allah kita sudah mendapat undangan dari bapak gubernur mengenai pelaksanaan PPKM darurat," katanya, Sabtu (10/2021).
Phaknya sudah melaksanakan rapat bersama OPD terkait yang dijadikan sebagai koordinator Satgas PPKM. Jadi putusannya bahwa PPKM masih pengetatan.
Baca Juga:Niatnya Mau Nyolong Yamaha Vega R, Orang Ini Malah Kena Tendangan Kung Fu
"Kalau pun PPKM darurat, Insya Allah kita siap dan keputusan hari Senin. Untuk sekarang, kita terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti perintah dari Pengetatan PPKM ini," imbuhnya.
Politisi fraksi PAN itu berharap Kota Padang jangan sampai PPKM darurat. Syaratnya masyarakat harus betul-betul mengikuti aturan pengetatan PPKM yang sedang berjalan saat ini.
"Kalau PPKM darurat, semuanya akan tutup. Kalau kita serius dari awal, tentu tidak terjadi PPKM. Kami mohon, masyarakat jangan sampai lengah lagi supaya kita tidak terdampak PPKM darurat," harapnya.
Diberitakan, pemerintah akan menerapkan PPKM darurat di Kota Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang. Tiga daerah itu masuk dalam 15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali.
Pengumuman itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/8/2021) berdasarkan hasil rapat internal bersama dengan OPD.
Baca Juga:Hidup Berantakan? 4 Tips untuk Kembali Menata dan Ambil Kendali Hidupmu
Kontributor : B Rahmat