25 Warga Padang Dikenakan Sanksi karena Langgar Prokes

Warga Padang yang melanggar prokes ini langsung dibawa ke Markas Polresta Padang.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:20 WIB
25 Warga Padang Dikenakan Sanksi karena Langgar Prokes
Wali Kota Padang Hendri Septa (kiri) memperingati warga untuk mematuhi protokol kesehatan. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 25 warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Mikro. 

Warga Padang yang melanggar prokes ini langsung dibawa ke Markas Polresta Padang. 

"Dari 25 orang tersebut 3 orang pelaku usaha dan 22 orang masyarakat umum yang digiring petugas ke Mapolresta Padang," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (9/7/2021).

Warga Padang yang melanggar prokes itu dikenakan sanksi beragam.

Baca Juga:Viral Dua Wanita Adu Pukul Perebutkan Lelaki dan 5 Berita Viral Lainnya

Untuk 22 masyarakat pelanggar prokes COVID-19 tersebut 10 orang dikenakan sanksi membayar denda Rp100 ribu per orang.

Sementara 10 orangnya lagi selain melanggar prokes COVID-19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing.

Selanjutnya tiga pelaku usaha yang diamankan, masing-masingnya dikenai denda Rp500 ribu sesuai dengan Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Wali Kota Padang, dari sekian banyak kafe atau rumah makan yang ditinjau masih ada pedagang yang tidak mau mematuhi aturan.

Saat pemantauan dilakukan ada beberapa kafe atau rumah makan yang masih buka melebih batas yang diatur yaitu pukul 20.00 WIB dan pihaknya minta segera ditutup.

Baca Juga:Viral Aksi Ibu-ibu Belanja Sayur Pakai HT, Tukang Auto Nyeletuk Kebingungan

Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 mulai 8-20 Juli 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak