Empat Penambang Emas Ilegal di Dharmasraya Dibekuk Polisi

Aparat Polres Dharmasraya menangkap empat penambang emas ilegal di dua lokasi berbeda.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:33 WIB
Empat Penambang Emas Ilegal di Dharmasraya Dibekuk Polisi
Polisi tangkap empat penambang emas ilegal di Dharmasraya. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Dalam waktu tiga hari, empat penambang emas ilegal ditangkap aparat Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Aparat Polres Dharmasraya menangkap empat penambang emas ilegal di dua lokasi berbeda. 

"Keempat pelaku (penambang emas ilegal) ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto di Pulau Punjung, Jumat (9/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Ia menyebutkan pengungkapan pertama dengan pelaku inisial IS (35) yang ditangkap di Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar pada Senin (5/7/2021).

Selang tiga hari kemudian atau Kamis (8/7/2021), Satreskrim menangkap pelaku NR (55), EN (40), NY (47) di Sungai Koto Balai, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.

Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan barang bukti berupa dua botol kecil berisikan air raksa, dua mesin dompeng, alat pendulang, paralon, dan peralatan lainnya yang digunakan penambang.

Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang emas di dua tempat tersebut.

Setelah mendapat laporan itu, lanjut dia, kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara kemudian menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pihaknya sudah sering mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan ilegal, akan tetapi ternyata masih ada yang melanggarnya dan melakukan aktivitas tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini