SuaraSumbar.id - Oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang terlibat kasus penganiayaan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung pada 5 Juli 2021.
Hal itu dinyatakan Humas PN Pulau Punjung, Tedy Rynaldi Santoso. "Benar. Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara oknum anggota DPRD dari Kejari, sidang perdana digelar 5 Juli 2021," katanya, Selasa (29/6/2021).
PN Pulau Punjung juga telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. Menurutnya, sidang yang menjerat anggota DPRD Dharmasraya Boby Ade Saputra itu digelar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Dharmasraya Rieski Fernanda mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Boby Ade Saputra pada Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:Buka Lahan di Kawasan Hutan Konservasi, Seorang Wali Nagari di Agam Diperiksa Polisi
Dalam agenda sidang tersebut, pihaknya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi atas keterlibatan Bobi dalam kasus yang menghilangkan nyawa warga itu.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DRPD itu ada 10 tersangka, empat di antaranya telah menjalani persidangan.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Antara)
Baca Juga:Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat