Empat Penambang Emas Ilegal di Dharmasraya Diringkus, 3 Warga Jambi

Pihaknya mengaku kerap mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan emas ilegal.

Riki Chandra
Jum'at, 09 Juli 2021 | 14:34 WIB
Empat Penambang Emas Ilegal di Dharmasraya Diringkus, 3 Warga Jambi
Anggota Satreskrim saat membongkar barang bukti mesin dompeng di Sungai Koto Balai, Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Empat pelaku diduga penambang emas ilegal diringkus jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diciduk dalam kurun waktu tiga hari terakhir di lokasi yang berbeda-beda.

Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, polisi awalnya meringkus pelaku berinisial IS (35) di kawasan Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya pada Senin (5/7/2021).

Selang tiga hari setelah itu, kata Suyanto, jajaran Satreskrim kembali menangkap pelaku NR (55), EN (40), NY (47) di kawasan Sungai Koto Balai, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru pada Kamis (8/7/2021). Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

"Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa dua botol kecil berisi air raksa, dua unit mesin dompeng, alat pendulang, paralon, dan perlatan lainnya yang digunakan penambang," katanya, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:Ilegal, 10 Pondok Tambang Emas di Muratara Digerebek Polisi

Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang emas di dua tempat tersebut.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian lansung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara kemudian menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pihaknya mengaku kerap mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan ilegal. Akan tetapi ternyata masih ada yang melanggarnya dan malakukan secara sembunyi-sembunyi.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Antara)

Baca Juga:Geger! Seorang Sopir Sayur Meninggal dalam Mobil di Dharmasraya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak