Pria di Sumbar Diciduk Polisi Gegara Simpan Senpi Ilegal

Berdasarkan penyelidikan sementara, senpi itu digunakan DP untuk keamanan dirinya. Senjata itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.

Suhardiman
Minggu, 23 Mei 2021 | 16:07 WIB
Pria di Sumbar Diciduk Polisi Gegara Simpan Senpi Ilegal
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Seorang pria di Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Dhamasraya, Sumatera Barat, berinisial DP (47) ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

DP ditangkap di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan.

"Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti senpi rakitan jenis revolver bersama tiga butir amnunisi sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya, dilansir Antara.

Baca Juga:Alasan Bibinya Mandul, Kejiwaan Penculik Bayi Prajurit TNI Bakal Diperiksa

Berdasarkan penyelidikan sementara, senpi itu digunakan DP untuk keamanan dirinya. Senjata itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.

"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," ujarnya.

Ia mengatakan, atas kepemilikan tanpa izin tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, katanya pula.

"Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," tukasnya.

Baca Juga:Lirik Lagu Indonesia Raya dan Sejarahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak