SuaraSumbar.id - Sebanyak 60 daerah di Indonesia dilaporkan berada di zona merah Covid-19. Kenaikan tajam zona merah ini dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Disitat dari situs resmi Satgas Covid-19 per 30 Juni 2021, zona merah berjumlah 60 kabupaten dan kota (11,67 persen). Sedangkan pekan sebelumnya hanya 20 kabupaten dan kota.
Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa. Berikut rincinya.
1. Jawa Timur: Bondowoso, Kota Madiun, BanyuwangiJawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Blora, Pati, Kendal, Brebes, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Temanggung, Tegal, Kota Magelang, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Demak, Semarang, Klaten, Jepara, Kota Salatiga
Baca Juga:Jokowi King of Lip Service, Anggota DPR: Kritik Mahasiswa Tak Boleh Dipidana
2. Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Cirebon, Kota Bandung, Garut, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Cimahi
3. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara
4. DI Yogyakarta: Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta
5. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Lebak, dan Tangerang.
Lalu daerah zona merah lainnya berada di luar Pulau Jawa, antara lain:
Baca Juga:Obituari: Selamat Jalan Chief Memet Djumhana, Founder Toyota Team Indonesia
1. Aceh: Aceh Tengah
2. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Padang Sidimpuan
3. Sumatera Selatan: Kota Palembang
4. Bengkulu: Kota Bengkulu
5. Lampung: Pringsewu
6. Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan
7. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
8. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
Sementara, jumlah kabupaten dan kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga naik dari 289 menjadi 308 kabupaten dan kota (59,92 persen).
Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 129 kabupaten dan kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 16 kabupaten dan kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
Pemerintah disebut-sebut akan segera menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye mulai 2-20 Juli 2021.
Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat. (Suara.com)