SuaraSumbar.id - Laporan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kota Padang, Sumatera Barat, terus ditelesuri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto mengaku masih mendalami laporan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah memang terdapat unsur pidana dalam persoalan itu.
"Kami terus mendalami persoalan ini lewat proses penyelidikan, namun sejauh ini belum ditemukan unsur pidana," ungkap Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Senin (21/6/2021).
Sejak laporan diterima pada Maret 2021, kata Ranu, pihaknya telah memanggil sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Soal Kekosongan Kursi Wakil Wali Kota Padang, PKS Masih Tunggu Respon PAN
"Mereka yang dipanggil adalah pihak-pihak terkait dengan dana insentif tenaga kesehatan ini, keterangannya diperlukan," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, pihaknya segera menuntaskan proses permasalahan tersebut demi mendapatkan kepastian hukum.
Ia mengungkapkan jika dalam penyelidikan pihaknya menemukan unsur pidana maka proses kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pidana maka proses penyelidikan akan dihentikan.
"Tujuan kami adalah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait," katanya.
Baca Juga:Foto Ruang Kelas SMP 30 Kota Tangerang Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Puskesmas dalam penanganan COVID-19 itu berawal dari laporan yang diterima Kejari Padang pada Mei 2021.
Laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan dengan melakukan penyelidikan. (Antara)