SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana kembali mangkir dari panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang Sumatera Barat, Senin (14/6/2021). Dia beralasan sedang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pemanggilan tersebut adalah untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir).
"Hari ini adalah pemanggilan kedua. Namun yang bersangkutan kembali minta pengunduran jadwal," katanya.
Dalam surat dikirim, yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi yakni melaksanakan kunker ke daerah Yogyakarta.
Baca Juga:Dugaan Penyelewengan Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Mangkir dari Panggilan Polisi
"Dalam surat, terlapor pergi kunker. Untuk jadwal pemanggilan selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan penyidik tipikor," katanya.
Rico menjelaskan bahwa kasus ini sudah naik ke penyidikan yang bersangkutan wajib datang, namun sekarang statusnya masih penyelidikan dan alasan yang bersangkutan tidak datang jelas.
Dalam surat yang diterima, kata dia, berdasarkan jadwal badan musyarawah DPRD Kota Padang tanggal 30 April 2021, surat perintah tugas Ketua DPRD Kota Padang dan surat perintah perjalanan dinas.
"Jadwal itu terhitung tanggal 13-17 Juni 2021 pimpinan dan anggota DPRD Padang yang tergabung dalam Pansus II pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, melaksanakan perjalanan dinas ke luar provinsi Sumbar," imbuhnya.
Sebelumnya terlapor telah dilakukan pemanggilan pada Jumat (11/6/2021) dan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Namun pada pemanggilan kedua juga tidak datang alasannya Kunker.
Baca Juga:Maling di Pos Rumah Dinas Kemenag Sumbar, 2 Pria Ditembak Polisi
Diketahui, kasus tersebut mencuat berawal dari laporan masyarakat. Untuk menindaklanjuti, Polresta Padang telah memeriksa sejumlah saksi.
Kemudian dana Pokir itu diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya dikasih Rp 1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp500 ribu perorangnya.
Kontributor : B Rahmat