Catat! Ini Aturan Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose Terbaru

Perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan pun kini diperbarui.

Riki Chandra
Kamis, 10 Juni 2021 | 11:04 WIB
Catat! Ini Aturan Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose Terbaru
Pemeriksaan tes rapid antigen kepada pelaku perjalanan di Pos Penyekatan Tempel, Sleman pada Rabu (19/5/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Kereta api antar kota

- RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat


Transportasi darat umum

- Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca Juga:Empat Keluarga di Karawang Positif Covid-19 Usai Wisata ke Subang dan Bandung

Transportasi darat pribadi

- Diimbau RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di rest area
- Selain membuktikan negatif Covid-19 menggunakan rapid antigen, PCR, atau GeNose setiap orang juga tetap diwajibkan melakukan protokol kesehatan selama perjalanan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun secara rutin.

Meski begitu, pemerintah tetap mengajurkan bahwa segala bentuk perjalanan sebaiknya tetap diminimalsir dan menekankan warganya selalu berada di dalam rumah selama tidak ada keperluan yang sangat penting seperti tuntutan pekerjaan.

Demikian informasi mengenai perubahan masa berlaku tes rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan. Masa berlaku ini mungkin akan kembali berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi Covid-19 di Indonesia. (Suara.com)

Baca Juga:Tarif Tes GeNose di Kepri Turun Harga Jadi Rp30 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini