Rampok Emas Rp 26 Juta Milik Emak-emak Sumbar, Ninja Sarung Diringkus

Pelaku Geris menutup kepalanya dengan kain sarung hingga hanya matanya yang terlihat.

Eko Faizin
Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:34 WIB
Rampok Emas Rp 26 Juta Milik Emak-emak Sumbar, Ninja Sarung Diringkus
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumbar.id - Tersangka perampokan emas seorang warga di Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pria berinisial Geris (25) merupakan warga Jorong Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Sumbar.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut mengenakan penutup sarung saat menjalankan aksinya.

Pelaku Geris menutup kepalanya dengan kain sarung hingga hanya matanya yang terlihat. Ia kemudian mengancam korban dengan pisau.

Korban bernama Susan ketika itu sedang menyuapi anaknya.

Kepala Polisi Sektor Kinali, AKP Defrizal menyebutkan tersangka tindak pencurian dengan ancaman kekerasan tersebut diamankan sekira pukul 02.30 WIB, Sabtu (29/5/2021).

"Tersangka maling perhiasan milik warga Jorong Mandiangin ini ditangkap di Jorong Katiagan, Kecamatan Kinali. Dari tangannya diamankan 1 buah gelang emas," sebutnya dikutip dari Klikpositif.com--jaringan Suara.com, Sabtu (29/5/2021).

Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Kinali mendapatkan laporan karena telah terjadi pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan.

"Pelaku telah tertangkap tangan oleh masyarakat. Menanggapi itu, personil langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka," katanya.

Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/5/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB yang bertempat di rumah korban di Jorong Mandiangin. Waktu itu korban sedang memberi makan anaknya, tiba-tiba datang tersangka.

Lanjutnya, tersangka datang dengan wajah tertutup ala ninja pakai sarung. Kemudian tersangka menodongkan sebilah pisau terhadap korban agar menyerahkan seluruh perhiasan yang ada pada nya.

Karena merasa terancam, korban pun terpaksa memberikan emas milik nya berupa 2 buah gelang dan 1 buah cincin. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta.

Sedangkan akibat perbuatan tersangka, ia terjerat Pasal 365 ayat (1) Ke-1e KUHP diancam dengan pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan penjara paling lama 9 tahun.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polsek Kinali guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini