SuaraSumbar.id - Keberadaan pos penyekatan di wilayah perbatasan Sumatera Barat (Sumbar) kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjangan penjagaan pos penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar berlangsung selama sepekan mendatang.
“Pos penyekatan di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Selama masa penyekatan, para pengendara yang melewati pos di perbatasan tersebut harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Polda: Tunggu Saksi Ahli
Ia menyebut, ditambahkan waktu pada Pos Penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri dan juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19).
“Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran Covid-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.