SuaraSumbar.id - Sebanyak 6 orang anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tahun anggaran 2020 di BPBD Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/5/2021).
Keenam anggota DPRD yang melapor itu yakni, Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat). Kemudian, Alber Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Dokumen laporan sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB tadi," kata anggota DPRD Sumbar, Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, materi dokumen laporannya menyangkut pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp 7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD tahun 2020).
Baca Juga:Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Capai Rp 12,47 Miliar
Para anggota DPRD Sumbar itu melaporkan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar beserta pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19.
Hidayat mengatakan, laporan ke KPK itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah (LHP) Provinsi Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh BPK RI perwakilan Sumbar Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 Tanggal 6 Mei 2021.
"Menurut hemat kami, bahwa permasalahan yang menyebabkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah," katanya.
Dugaan terjadinya markup atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 4,847 miliar.
"Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp 49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang," katanya.
Baca Juga:Kasus Penyelewengan Covid-19 Sumbar Terkendala Saksi Ahli, Ini Kata Polisi
Selanjutnya, dugaan markup atau pemahalan pengadaan Hazmat (APD Premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar. Dugaan markup atau pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 box dan pengadaan rapit test senilai Rp 275.000/pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp 2,750 miliar.
"Dugaan markup atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp 125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp 1,875 miliar," katanya.
Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, sambung Hidayat, maka pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 7,631 miliar lebih.
Dalam dokumen pengaduan juga disampaikan bahwa berdasarkan LHP atas kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumbar.
"Perkara temuan LHP awal sebesar Rp 4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar dan kami sangat menghormati proses yang sedang berlangsung. Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp 7,6 miliar lebih," katanya.
Dalam dokumen laporan juga disampaikan informasi tambahan bahwa hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar/Laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undanganan oleh BPK RI Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 Tanggal 6 Mei 202. Menurutnya, ini telah disampaikan BPK secara terbuka untuk umum pada sidang paripurna DPRD Provinsi Sumbar.
"Bagi kami, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh Pandemi Covid-19," katanya.
Pihanya berharap KPK dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 7,631 miliar lebih.
Kontributor : B Rahmat