SuaraSumbar.id - Kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar terus bergulir. Polda Sumbar mengaku masih menunggu saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kendala yang dihadapi penyidik hanya tinggal soal saksi ahli dari BPK.
"Kami sudah menyurati mereka meminta saksi ahli untuk melengkapi pemeriksaan terhadap kasus ini, namun belum ada balasan," katanya, Rabu (5/5/2021).
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi terkait dugaan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk pembelian handsanitizer itu.
Baca Juga:Polda Sumbar Desak Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Diubah, Ini Alasannya
Mereka yang diperiksa mulai dari Kepala dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan handsanutizer dan lainnya.
"Setelah semua lengkap maka kita akan gelar perkara dan menentukan apakah memenuhi unsur pidana serta menetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp 49 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada BPBD Sumbar.
"Sesuai instruksi Gubernur Sumbar no2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu," kata Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi.
Kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga:1.300 Personil Polda Sumbar Kawal Operasi Ketupat Mulai 6 Mei 2021
"Dari Rp 49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah," ujarnya.
Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 militer senilai Rp2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp4.375.000.000.
Kemudian, Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi Covid-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp 161.711.976.900.
Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.
Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.
Selain itu, ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp 5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp 1.350.000.000.
Lalu, ditemukan juga pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp3 0.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp 49.280.400.000.
DPRD Sumbar juga telah membuat pansus terhadap dugaan penyelewengan dana Covid-19 dan merekomendasikan untuk diproses sesuai hukum yang ada. (Antara)