SuaraSumbar.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun anggaran 2020.
Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar, Rita Rianti mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar sebesar Rp 12,47 miliar.
“Pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar sebesar Rp 12,47 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Rita, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (10/5/2021).
Baca Juga:Kasus Penyelewengan Covid-19 Sumbar Terkendala Saksi Ahli, Ini Kata Polisi
Rita mengatakan, temuan Rp 12,47 miliar itu termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang disampaikan lewat LHP.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan dugaan markup pengadaan pencuci tangan atau handsanitizer berjumlah Rp 4,84 miliar.
“Dalam LHP PDTT kepatuhan atas penanganan COVID ada temuan pemahalan hand sanitizer yang jumlahnya mencapai Rp 4,84 miliar. Nah, dalam LHP LKPD 2020 ada lagi temuan pengadaan barang untuk penanganan COVID sebesar Rp 7,63 miliar. Jadi total sebesar Rp 12,47 miliar,” katanya.
“LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020 sudah diserahkan kepada pemda provinsi. BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 445,66 miliar, yang di antaranya direalisasikan sebesar Rp 156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD,” tuturnya.
Rita belum merinci komponen yang menyebabkan temuan baru Rp 7,63 miliar tersebut. Meski demikian, dia mengatakan BPBD tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai dalam memastikan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga:Mahasiswa Desak Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
BPK juga menemukan adanya pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan pada Dinas Pendidikan, yang mencapai Rp 516,79 juta. BPK menemukan penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai ketentuan.
Rekomendasi Pansus
Indikasi penyelewengan anggaran Covid-19 di Sumbar awalnya mengemuka saat DPRD Sumbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumbar.
BKP-RI menemukan kerugian daerah sebanyak Rp 4,9 Miliar Rupiah, karena ada markup harga pengadaan hand sanitizer.
Persoalan ini ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari DPRD kepada Gubernur dan meminta agar persoalannya dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Polda Sumbar sempat menyebut membentuk tim, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasusnya.