"Yang saya pertanyakan keputusan Bupati Kabupaten Solok Nomor 412.1-209-2021 tentang pemberhentian Walinagari Jorong Gadang, membaca, surat ketua BPN dikeluarkan tanggal 15 April 2021. Kalau pada tanggal tersebut, kapan saya memberhentikan jorong yang dimaksud," jelasnya.
"Yang saya tanyakan lagi, surat BPN ini mengajukan berdasarkan apa? Lagian, surat pemberhentian saya itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM dan mengapa tidak bupati langsung yang memberhentikan," sambungnya lagi.
Sebelumnya, Carles Camra diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda.
Dalam surat keputusan itu, Carles Camra diberhentikan karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya
Kabar pemecatan itu dibenarkan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar. Menurutnya, Wali Nagari Koto Gadang Guguak itu telah melanggar undang-undang yang tertuang dalam surat keputusan bupati.
"Telah dikaji oleh tim. Kemudian ada surat dari Badan Pemusyawaratan Nagari (BPN) Koto Gadang Guguak. Ditambah surat Diskrimun Polda Sumbar," kata Edisar ketika dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Sesuai surat dari berbagai pihak tersebut, Pemkab Solok pun memberikan tindakan tegas berupa pemecatan.
"Kalau beliau (wali nagari) tidak ada kesalahan, bupati tidak berani memberhentikan," imbuhnya.
Diketahui, pemberhentian walinagari juga sesuai dengan surat Ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguak.
Baca Juga:7 Bangunan Ponpes Ar-Risalah Padang Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Kemudian, surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.