Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya

Kabar pemecatan itu dibenarkan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar.

Riki Chandra
Sabtu, 29 Mei 2021 | 14:05 WIB
Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya
Surat pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak oleh Bupati Solok. [Dok.ist]

SuaraSumbar.id - Carles Camra diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda.

Dalam surat keputusan itu, Carles Camra diberhentikan karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kabar pemecatan itu dibenarkan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar. Menurutnya, Wali Nagari Koto Gadang Guguak itu telah melanggar undang-undang yang tertuang dalam surat keputusan bupati.

"Telah dikaji oleh tim. Kemudian ada surat dari Badan Pemusyawaratan Nagari (BPN) Koto Gadang Guguak. Ditambah surat Diskrimun Polda Sumbar," kata Edisar ketika dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.

Baca Juga:7 Bangunan Ponpes Ar-Risalah Padang Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Sesuai surat dari berbagai pihak tersebut, Pemkab Solok pun memberikan tindakan tegas berupa pemecatan.

"Kalau beliau (wali nagari) tidak ada kesalahan, bupati tidak berani memberhentikan," imbuhnya.

Diketahui, pemberhentian walinagari juga sesuai dengan surat Ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguak.

Kemudian, surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.

Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa pemberhentian wali nagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar. Maka kepada wali nagari yang melakukan pelanggaran itu harus diberi tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatannya.

Baca Juga:Ponpes Ar-Risalah Padang Terbakar, Sejumlah Bangunan Ludes

Kemudian yang menjadi dasar lain pemberhentian wali nagari yang dituangkan dalam surat keputusan itu, undang-undang nomor 12 tahun tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah Sumatera Tengah.

Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian masih banyak lagi dasar pemberhentian wali nagari yang dituliskan dalam surat keputusan itu. Namun surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda berlaku mulai tanggal 27 Mei 2021.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini