-
Pemprov Sumbar siapkan pembongkaran paksa bangunan tanpa izin konservasi.
-
Tenggat lima bulan diabaikan dan hotel ilegal segera dieksekusi.
- Kementerian PU tegaskan bangunan sempadan sungai tak legal.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan langkah tegas terhadap bangunan tanpa izin yang masih berdiri di kawasan konservasi sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Setelah tenggat waktu yang diberikan berakhir tanpa respons, pemerintah daerah memutuskan pembongkaran paksa demi menegakkan aturan pemanfaatan ruang.
Keberadaan bangunan tanpa izin di wilayah yang masuk kawasan lindung tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan konservasi.
Pemprov Sumbar menegaskan, proses penertiban ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil evaluasi panjang serta koordinasi lintas instansi agar eksekusi berjalan tertib dan sesuai hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah akan tetap mengedepankan prosedur resmi.
“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum,” kata Arry Yuswandi
Menurut Arry, Pemprov Sumbar telah memberi kesempatan selama lima bulan kepada PT HSH selaku pemilik bangunan tanpa izin berupa hotel dan rest area di kawasan konservasi tersebut. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada langkah pembongkaran mandiri yang dilakukan pemilik.
“Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan membongkar paksa bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH,” katanya.
Keputusan pembongkaran ini diambil setelah adanya kesepakatan final terkait penertiban pemanfaatan ruang di kawasan sempadan Sungai Batang Anai. Rapat penertiban melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta instansi vertikal guna memastikan tidak ada celah hukum dalam pelaksanaan kebijakan.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan pembongkaran paksa dilakukan sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025. Langkah ini ditempuh karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang telah diberikan sebelumnya.
Selain itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat ditempuh oleh pihak pemilik tidak mengubah fakta utama. Pembangunan komersial tersebut tetap dinyatakan tidak memiliki izin dan bertentangan dengan aturan pemanfaatan ruang.
Penguatan hukum juga datang dari pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026 memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.
Arry Yuswandi menegaskan, meskipun eksekusi dilakukan secara paksa, aspek hukum tetap menjadi perhatian utama.
“Eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar (SOP) dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Sumbar berharap penertiban bangunan tanpa izin di kawasan konservasi dapat menjadi contoh penegakan hukum tata ruang di Sumbar. (Antara)