Dua Ekor Kukang dari Kabupaten Agam Diserahkan ke BKSDA

Dua ekor kukang itu ditemukan di atas tiang listrik di Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sapri Maulana
Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:05 WIB
Dua Ekor Kukang dari Kabupaten Agam Diserahkan ke BKSDA
Petugas Resor KSDA Agam sedang memindahkan kukang ke kandang, Jumat (21/5/2021). (Antarasumbar/Yusrizal)

"Saya sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelamatkan satwa langka itu," katanya

Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Direncanakan satwa kukang yang diserahkan itu akan dilepasliarkan ke alam bersamaan dengan kukang yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa beberapa waktu lalu saat ini dirawat oleh Resor KSDA Agam.

"Selama tahun ini kami menerima empat ekor satwa dilindungi jenis kukang dari warga Agam, dan 2020 sebanyak 12 ekor satwa jenis rangkong satu ekor, baniang tujuh ekor, kucing hutan dua ekor, kukang satu ekor, binturong satu ekor," katanya lagi.

Baca Juga:Warga Agam Selamatkan 2 Ekor Kukang di Tiang Listrik, Begini Kondisinya

Sehari sebelumnya, Resor KSDA Agam bersama Penyidik Polres Agam telah menyerahkan pelaku HJ (45) bersama barang bukti perdagangan dua ekor satwa kukang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

HJ, warga Kabupaten Pasaman ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Rabu (24/3), sekitar pukul 15.30 WIB, ketika membawa dan akan memperniagakan satwa kukang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini