Agam Zona Merah Covid-19, Kapolres: Tutup Objek Wisata

Kabupaten Agam berstatus sebagai daerah zona merah Covid-19 berdasarkan klasifikasi Satgas Covid-19 Sumbar.

Riki Chandra
Jum'at, 14 Mei 2021 | 18:38 WIB
Agam Zona Merah Covid-19, Kapolres: Tutup Objek Wisata
Danau Maninjau. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, meminta semua objek wisata di daerah tersebut ditutup selama libur Lebaran 1442 Hijriah. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Apalagi, Agam berstatus sebagai daerah zona merah Covid-19 berdasarkan klasifikasi Satgas Covid-19 Sumbar.

"Tutup objek wisata selama libur Lebaran dari 14 hingga 17 Mei 2021," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan ketika meninjau objek wisata Lawang Park dan Puncak Lawang, Jumat (14/5/2021).

Kunjungan tersebut dalam memastikan bahwa objek wisata di wilayah hukum Polres itu tidak dibuka selama libur Lebaran karena daerah itu masuk zona merah.

Baca Juga:Kabar Gembira, Objek Wisata Lembang Bandung Dibuka Lagi Besok

"Kebijakan itu dalam mengantisipasi klaster baru Covid-19," katanya.

Selama ini, tambahnya, Polres Agam rutin menggelar razia bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Razia itu di gelar di jalan utama, tempat keramaian dan lainnya.

"Bagi mereka yang melanggar, kita sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya. (Antara)

Baca Juga:Lebaran Hari Kedua, Pantai Pangandaran Mulai Ramai Pengunjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak