Hanya saja, KASN meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang dimutasi pada 15 April 2021. Sebab, mutasi itu dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang
"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya. (Antara)
Baca Juga:Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan