Resmi! ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik Lebaran, Ini Aturan Lengkapnya

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021."

Riki Chandra
Kamis, 08 April 2021 | 08:15 WIB
Resmi! ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik Lebaran, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.

Tidak hanya ASN, dalam SE itu dilarang keluarga ASN untuk berpergian atau mudik Lebaran 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik Lebaran, Ini SE Menteri PANRB Lengkapnya

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Masih Tunggu Aturan Teknis

"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” tulis surat edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini