SuaraSumbar.id - Sebanyak 6 orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat, diciduk Satpol PP Padang, Rabu (7/4/2021) dini hari.
Mereka digelandang ke Mako Satpol PP Padang dari sebuah tempat karaoke di di kawasan Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Yang kami amankan itu wanita pemandu lagu di lokasi karaokean tersebut," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Menurutnya, 6 wanita itu diamankan karena lokasi karaoke berada di tempat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Dengan kata lain, mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:Hendri Septa Resmi Jabat Wali Kota Padang, Mahyeldi Titip Pesan Ini
"Kami proses dan membuat surat pernyataan bersama pihak keluarga," katanya.
Sedangkan pemilik usaha telah diberikan surat teguran. Sebelumnya, pihak Satpol PP Padang mengaku telah memperingatkan, namun karena tidak diindahkan terpaksa dilakukan penertiban.