Catat! Ini Cara dan Syarat Mengurus BPKB Hilang

BPKB mesti dijaga supaya tidak rusak, apalagi hilang.

Riki Chandra
Selasa, 06 April 2021 | 07:15 WIB
Catat! Ini Cara dan Syarat Mengurus BPKB Hilang
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

SuaraSumbar.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumentasi tertulis yang memuat surat keterangan kepemilikan kendaraan. Dokumen ini sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

BPKB mesti dijaga supaya tidak rusak, apalagi hilang. Nah, bagaimanakah caranya bila karena satu dan lain hal BPKB tidak ada di tempatnya disimpan?

Tentu saja kehilangan itu mesti dilaporkan di Kepolisian serta dilakukan usaha pengurusan sehingga keabsahan kendaraan bermotor yang dimiliki tetap bisa dipertanggungjawabkan.

Mengutip laman Suzuki Indonesia, berikut hal yang perlu dilakukan saat BPKB hilang.

Baca Juga:BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Menyiapkan persyaratan untuk mengurus BPKB yang hilang:

Ke kantor Polisi untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta mengurus Surat Pernyataan BPKB yang hilang. Di kantor kepolisian, minta juga dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan saat itu.

Buat pula surat keterangan BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di media massa.

Siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta catatan/struk/Laporan Notice tentang Pajak Berlaku.

Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Bawa yang asli dan lembar fotocopy atau salinannya.

Baca Juga:Kebakaran Landa Rumah di Basturi, 16 BPKB Motor Ikut Dilalap Api!

Lengkapi semua dokumen persyaratan ini agar bisa melakukan pengurusan BPKB hilang secara mudah.

Langkah-langkah mengurus BPKB hilang:

Setelah semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas dikumpulkan, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB hilang.

Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan formulir yang berisi data tentang kendaraan.

Tahap selanjutnya menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank. Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru.

Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai.
Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat menyerahkan dokumen syarat sebelumnya.

Jika sudah selesai, pemohon akan dihubungi pihak Samsat, dan surat BPKB baru sudah bisa diambil.

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak