Soal Petisi Selamatkan Pesisir Selatan, Kajari: Kami Sampaikan ke Pimpinan

"Yang pasti kita mendukung petunjuk pimpinan (untuk eksekusi), sambil menunggu permohonan kita agar diberikan salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP," katanya.

Riki Chandra
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:54 WIB
Soal Petisi Selamatkan Pesisir Selatan, Kajari: Kami Sampaikan ke Pimpinan
Kejari Pessel, Donna Rumiris Sitorus saat memberikan keterangan pers kepada awak media saat aksi penyampaikan petisi Selamatkan Pesisisr Selatan, Rabu (17/3/2021). [ist]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan menerima petisi "Selamatkan Pesisir Selatan yang ditanda tangani ribuan masyarakat. Mereka juga mengapresiasi aksi yang digelar ribuan massa itu berjalan damai dan tertib.

Hal itu dinyatakan Kejari Pessel, Donna Rumiris Sitorus. Menurutnya, sebagai penegak hukum, aksi dan petisi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan yang akan disampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

"Kami akan menyampaikan ke pimpinan petisi ini. Kami tetap menyampaikan ke pimpinan segala aspirasi masyarakat yang masuk terkait eksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar," katanya kepada wartawan.

Sejauh ini, pihak Kejari Pessel baru menerima hasil petikan putusan dari panitera Mahkamah Agung (MA). Petikan putusan itu diterima Kejari Pessel pada tanggal 12 Maret 2021 lalu. Sedangkan salinan putusannya masih menunggu. Atas dasar itu, persoalan eksekusi pun belum bisa diputuskan.

Baca Juga:Petisi Selamatkan Pessel Menggema, Ribuan Massa Kepung Kejari Painan

"Yang pasti kita mendukung petunjuk pimpinan (untuk eksekusi), sambil menunggu permohonan kita agar diberikan salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP," katanya.

Sementaraa itu, massa yang menyampaikan petisi Selamatkan Pesisir Selatan berharap agar penegak hukum bijaksana dan menjadikan petisi ini bahan pertimbangan dalam mengeksekusi Rusma Yul Anwar.

"Biarkanlah pemimpin kami bekerja secara damai sesuai dengan visi dan misinya. Kami masyarakat ingin menikmati itu bersama-sama dan kami ingin mengawalnya," kata Koordinator petisi Selamatkan Pesisir Selatan, M Adliusai.

Sebelumnya, ribuan massa menggelar aksi damai ke kantor Kejaksaan Negeri Painan, Rabu (17/3/2021). Mereka membawa petisi "Selamatkan Pesisir Selatan" untuk menjaga marwah hasil pilihan rakyat yang telah menetapkan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pessel.

Aksi ini digelar dengan berjalan kaki dari GOR Ilyas Yakub menuju Kejari Painan. Mereka datang ke Kejari untuk mengantarkan petisi Selamatkan Pesisir Selatan.

Baca Juga:Demo Turunkan Bupati Pesisir Selatan Dinilai Sarat Muatan Politik

Ribuan massa mengantarkan petisi Selamatkan Pesisir Selatan ke kantor Kejari Painan, Rabu (17/3/2021). [ist]
Ribuan massa mengantarkan petisi Selamatkan Pesisir Selatan ke kantor Kejari Painan, Rabu (17/3/2021). [ist]

"Kami datang untuk menyatakan dukungan selamatkan Pesisir Selatan. Sebab Pak AN (Rusma Yul Anwar) sudah terpilih dan beliau tumpuan harapan kami untuk memimpin Pesisir Selatan," kata orator aksi, Bambang Suryanto.

Bambang menegaskan, petisi Selamatkan Pesisir Selatan lahir atas bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah. Dengan kata lai, bupati terpilih sebagai mandataris rakyat lahir dari proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020.

"Ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik. Upaya-upaya itu terkesan dilakukan atas kekecewaannya terhadap hasil Pilkada," katanya.

Dia menegaskan, masyarakat sebagai pemegang daulat tertinggi memberikan mandat untuk Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah sebagai bupati-wakil bupati Pessel yang mendapat dukungan lebih dari 128 ribu suara di Pilkada 2020.

"Upaya-upaya itu pun kini mulai merusak tatanan kehidupan sosial di tengah masyarakat. Ini yang kami sampaikan kepada Kejari," tuturmya.

Saat ini, kata Bambang, masyarakat menjadi terkotak-kotak. Fenomena itu sangat terasa di berbagai jejaring media sosial. Caci maki dan umpatan seakan sudah hal biasa. Padahal, mereka sama-sama masyarakat Pesisir Selatan.

Menurutnya, kedaulatan daerah adalah simbol kekuatan sebuah negara. Apalagi, Presiden Joko Widodo dalam salah satu nawa citanya secara jelas menyatakan membangun mulai dari pinggir. Artinya, petisi Selamatkan Pesisir Selatan sesuai dengan nawa cita presiden.

"Ruhnya sama, yakni terwujudnya pembangunan berkualitas di daerah, baik dari sisi sosial, ekonomi maupun budaya," katanya.

Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Usai divonis bersalah atas kasus perusakan lingkungan, Rusma mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Rusma tiga hari menjelang ia dilantik menjadi Bupati Pesisir Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak