SuaraSumbar.id - Seorang pria di Los Angeles, Amerika Serikat, tega membunuh dua orang anaknya yang menderita autis demi mendapatkan uang asuransi.
Bahkan, menyadur USA Today Minggu (14/03), pria tersebut juga mencoba membunuh istrinya. Akibat perbuatannya, pria tersebut dihukum selama 212 tahun penjara.
"Dia adalah penipu ulung dan pembohong. Dia tidak lebih dari pembunuh yang rakus dan brutal," kata Hakim Distrik AS John R. Walter pada hari Kamis sambil mengatakan satu-satunya penyesalan pelaku adalah dirinya ditangkap.
Hakim memerintahkan Elmezayen untuk membayar USD 261.751 yang setara Rp 3,766 juta sebagai restitusi kepada perusahaan asuransi. Ia juga divonis atas penipuan surat, penipuan kawat, pencurian identitas dan pencucian uang.
Baca Juga:China Kecam Pemerintah Amerika Serikat atas Kebijakan Pemblokiran Huawei
Elmezayen membeli polis asuransi jiwa dan kematian yang tak disengaja untuk dirinya dan anggota keluarganya antara bulan Juli 2012 dan Maret 2013.
Ia 'melindungi' keluarganya dengan delapan perusahaan asuransi dengan nilai lebih dari USD 3 juta yang setara Rp 34 miliar, menurut jaksa federal.
Elmezayen lalu mengendarai mobil bersama mantan istri dan dua anak bungsunya ke dermaga nelayan di daerah San Pedro di Pelabuhan Los Angeles pada 9 April 2015.
"Itu 12 hari setelah periode dua tahun kontes pada hari terakhir polis asuransinya telah kedaluwarsa," kata jaksa.
Ia berhasil keluar dari jendela pengemudi yang terbuka ketika mobilnya meluncur dan mantan istrinya yang tidak bisa berenang berhasil ditolong ketika berusaha menyelamatkan diri.
Baca Juga:Pengadilan Amerika Tunda Putusan untuk Masukkan Xiaomi ke Daftar Hitam
Seorang nelayan melemparkan alat pelampung padanya dan anak laki-lakinya yang berusia 8 dan 13 tahun tidak bisa melarikan diri karena diikat di kendaraan. Keduanya dilaporkan autis berat.
Elmezayen menerima lebih dari USD 260.000 atau Rp 3,7 miliar uang asuransi dari dua perusahaan atas polisnya pada anak-anak. Ia menggunakan sebagian dari uang itu untuk beli real estat di Mesir dan kapal, kata jaksa penuntut. (Suara.com)