Tersangka KPK, Gubernur Nurdin Abdullah: Transaksi Tanpa Sepengetahuan Saya

Usai ditetapkan tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan kepada awak media bahwa transaksi tanpa sepengetahuan dirinya.

Sapri Maulana
Minggu, 28 Februari 2021 | 09:11 WIB
Tersangka KPK, Gubernur Nurdin Abdullah: Transaksi Tanpa Sepengetahuan Saya
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari WIB. (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraSumbar.id - Usai ditetapkan tersanga kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan kepada awak media bahwa transaksi tanpa sepengetahuan dirinya, di Gedung Merah Putih KPK Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dari pantauan Suara.com, Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 04.00 WIB, Nurdin keluar menggunakan jaket warna oranye.

Saat Nurdin Abdullah digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permohonan maaf.

“Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulawesi Selatan),” kata Nurdin.

Baca Juga:Bantah Terlibat Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah!

Nurdin membantah sangkaan terhadap dirinya. Gubernru Sulsel itu menyatakan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” ujarnya.

“ Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” tambahnya.

Berbeda dengan Nurdin, saat Agung Sucipto dan Edy Rahmat meninggalkan gedung KPK, mereka tidak mengeluarkan pernyataan apapun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Tak Bangga KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Jadi Tersangka

Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak