SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Agam, Sumatera Barat, meringkus seorang gadis berusia 19 tahun. Remaja berinisial SK ini diduga pengedar narkotika jenis sabu.
SK ditangkap bersama rekannya seorang laki-laki berinisial HD (30) warga asal Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan SK sendiri tercatat sebagai warga Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam.
Mereka diciduk polisi di kawasan Simpang Tapai, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (18/2/2021) tengah malam.
"SK seorang gadis remaja. Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," kata Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama, dikutip dari Antara, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga:Tragedi Bus Rombongan ASN Terjatuh di Madina, 3 Kepala Dinas Agam Meninggal
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat 7,87 gram dan uang tunai sebesar Rp 9,69 juta. Polisi juga mengamankan sepeda motor merek Honda CB 150 R BP 2579 QK.
Menurut Iptu Awal Rama, kedua tersangka diringkus ketika sedang duduk di tepi jalan. Keduanya pun langsung ditangkap. Namun sebelum digeledah, polisi meminta masyarakat menyaksikan penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Antara)