SuaraSumbar.id - Menyambut peringatan Bulan K3 Nasional 2021 dan untuk mengedukasi publik terkait pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja (K3), BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bukittinggi menggelar webinar bersama para pakar terkait pandemi Covid-19.
Kepala BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia mengatakan, ratusan peserta antusias menyaksikan webinar yang digelar Kamis, (18/2/2021) itu.
Menurutnya, kegiatan webinar membahas seputar langkah nyata dalam penanganan Covid-19, mengenali gejala penularannya serta menjadikannya musuh bersama.
"Dalam hal ketenagakerjaan, Covid-19 juga bisa disebut sebagai Penyakit Akibat Kerja," katanya.
Baca Juga:Pelantikan Wali Kota Bukittinggi Terpilih Ditunda, Ini Alasannya
Webinar yang dibuka langsung oleh Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbar-Riau, Pepen S Almas itu mengambil tema "Saya pilih sehat dan selamat, budayakan K3 dan protokol kesehatan 3M di lingkungan kerja".
Ratusan peserta yang bergabung dalam webinar ini terdiri dari para peserta BPJamsostek di wilayah kerja BPJamsostek Cabang Bukittinggi yang meliputi Kota Bukitinggi, Kota Payakumbuh, Kota Padangpanjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Limapuluh Kota.
“Juga hadir para tenaga kesehatan dari rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJamsostek Bukittinggi sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK,” imbuh Ocky.
Ocky berharap paparan narasumber dalam webinar itu dapat membuat masyarakat pekerja di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kota Bukittinggi dan sekitarnya, menjadi sadar dan patuh terhadap pentingnya menerapkan 3M dan norma K3 di masa pandemi Covid-19.
“Semoga webinar ini menjadi corong untuk menambah pengetahuan terupdate terkait penanganan Covid-19 langsung dari para pemateri,” tuturnya.
Baca Juga:17 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Bukittinggi, Korban Mayoritas Bocah
Webinar ini, kata Ocky, diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat pekerja untuk membudayakan 3M dan K3 demi melindungi pekerja dan mengoptimalkan produktivitas kerja pada semua sektor usaha selama pandemi Covid-19.
Yang tidak kalah penting, sambung Ocky, seluruh peserta paham prinsip dari sistem jaminan sosial nasional, dapat membedakan pihak penjamin dari setiap resiko sosial yang dialami, dan memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja dalam mekanisme jaminan sosial.
“Adanya perlindungan khusus Penyakit Akibat Kerja Covid-19 bagi tenaga kesehatan dan Non kesehatan yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 di Pusat Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.
Pemateri yang dihadirkan antara lain Andani Eka Putra selaku staf ahli Kemenkes RI yang juga Kepala Laboratorium Biomedik, Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi FK Unand. Kemudian Suyastri selaku dokter spesialis Paru RSAM Bukittinggi, dan Nofmi Erita selaku Manajer Kasus KK-PAK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.