SuaraSumbar.id - Masyarakat Sumatera Barat terus menyuarakan penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang berpakaian sekolah siswa di sekolah negeri.
Aturan tersebut dianggap warga Minang bertentangan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Sumbar yang berpedoman kepada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Hal tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sumbar bersama tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan pendapat, aspirasi, dan masukan dari segala unsur masyarakat sebelum menentukan sikap terhadap SKB 3 Mentri ini.
Baca Juga:Bikin Bangga! Jengkol Asal Sumbar Masuk Pasar Jepang
"Umumnya mereka sepakat mengajukan revisi SKB 3 menteri ini," kata Irsyad, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Irsyad menilai, keputusan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut terkesan terburu-buru. Bahkan dikeluarkan sebelum hasil investigasi di SMKN 2 Padang selesai.
Politisi PKS itu juga menyayangkan pemerintah pusat yang sampai mengancam menjatuhkan sanksi bagi pemerintah daerah yang tegas menolak penerapan SKB 3 Menteri itu.