Dia menyebut peristiwa yang menghilangnya nyawa DS bukanlah tindakan penganiayaan melainkan pembunuhuan. Apalagi, DS meninggal dengan satu tembakan di kepala.
"Kami menilai penyidik kepolisian keliru dalam menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka KS," tuturnya.
Semntara itu, Polda Sumbar juga telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum yang membantu tersangka dalam persidangan. Guntur juga menilai hal itu tidak tepat karena akan berpotensi menimbulkan konflik interest.
"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.
Baca Juga:Jalan Tembus Solsel-Dharmasraya Dikebut, Biaya Awal Diusulkan Rp 630 Miliar
"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.
Kontributor : B Rahmat