Kemudian ekonomi Sumbar triwulan III 2020 juga mengalami kontraksi dibandingkan periode yang sama pada 2019 yang hanya tumbuh 2,87 persen.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan dasar kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, yakni kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
"Dengan pendekatan ini persentase penduduk miskin dihitung terhadap total penduduk," kata dia.
Sementara penghitung garis kemiskinan mencakup komponen garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.
Baca Juga:17 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Bukittinggi, Korban Mayoritas Bocah
"Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan," kata Krido.
Ia menambahkan, pada periode September 2020 garis kemiskinan yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk miskin adalah Rp 547.240 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan merupakan gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah yang harus dikonsumsi rumah tangga agar tidak dikategorikan miskin. (Antara)