SuaraSumbar.id - Seorang ibu-ibu berinisial YA (44) diringkus jajaran Polsek Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/1/2021) sore.
Sebelumnya, YA yang diduga mencuri bareng anaknya itu sempat dinyatakan buron. Dia diciduk polisi di kawasan Padang Luar, Kota Bukittinggi.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra. Menurutnya, ibu dan anak itu mencuri uang sebesar Rp 60 juta di dalam tas yang terletak di Toko Gorden, Aur Kuning, Bukittinggi.
"Mereka mencuri tas. Si anak berperan mengalihkan perhatian pedagang toko dan ibunya yang mengambil tas tersebut," katanya, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga:Wanita Hamil 7 Bulan Ditangkap Gegara Nekat Jualan Sabu
Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial DN (19) ditangkap jajaran Polsek Kota Bukittinggi, Selasa (26/1/2021) dini hari.
Warga Matur, Kabupaten Agam itu diduga melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama dengan ibunya yang saat itu belum ditangkap.
AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka DN ditangkap di kediamannya dan disaksikan langsung oleh suaminya.
"Tersangka sedang hamil 5 bulan. Dia kami amankan beserta barang bukti hasil curian. Tersangka DN beraksi bersama sang ibu yang saat ini masih buron," katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Menurutnya, aksi pencurian itu terjadi pada Maret 2019 lalu. Tersangka DN beraksi maling bersama ibunya di salah satu toko di kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi.
Baca Juga:Komnas Perempuan Bela Istri yang Bantu Suami Memperkosa di Bukittinggi
Tersangka mencuri uang sebesar Rp 60 juta di dalam sebuah tas yang ada di toko tersebut.
Saat itu, tersangka DN mengelabui pemilik toko dengan bertanya-tanya harga. Sedangkan ibunya berupaya mengambil tas yang berisi uang puluhan juta itu.
Kepada polisi, tersangka DN mengaku uang hasil curian itu digunakan untuk membeli HP dan melunasi kendaraan yang dibelinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.