Kasus Wajib Jilbab, Ini Alasan Disdik Sumbar Belum Sanksi SMKN 2 Padang

Sejauh ini, tidak ada siswi nonmuslim yang diberi sanksi soal aturan pemakaian jilbab di sekolah tersebut.

Riki Chandra
Selasa, 26 Januari 2021 | 18:24 WIB
Kasus Wajib Jilbab, Ini Alasan Disdik Sumbar Belum Sanksi SMKN 2 Padang
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri. [Suara/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) belum menjatuhkan sanksi apapun terhadap SMKN 2 Padang yang viral ulah kasus dugaan pemaksaan siswi nonmuslim wajib pakai jilbab.

Hal itu dibenarkan Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri. Dia juga menyebut, belum sepatutnya pihak SMKN 2 Padang disanksi dalam kasus ini.

"Kami masih belum merapatkan hal itu, karena menurut kami, pihak sekolah belum seharusnya disanksi atas kejadian itu," kata Adib, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Selasa (26/1/2021).

Adib mengatakan, Disdik Sumbar baru bisa memberikan sanksi jika pihak sekolah telah memberikan sanksi kepada siswi.

Baca Juga:Tegas! Kota Padang Tetap Lanjutkan Aturan Wajib Jilbab untuk Siswi Muslim

Hanya saja, sejauh ini, tidak ada siswi nonmuslim yang diberi sanksi soal aturan pemakaian jilbab di sekolah tersebut.

"Sekolah kan selama ini masih belum memberikan sanksi kepada siswi yang bersangkutan," katanya.

Adib mengatakan, kasus ini masih dalam proses pembinaan oleh guru dan pihak sekolah. Namun, gara-gara videonya beredar, kasus ini terlanjur viral di media sosial dengan berbagai narasi.

"Kami akan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada guru agar di lain waktu bisa lebih hati-hati," katanya.

Sebelumnya, Adib Alfikri meminta polemik siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang dihentikan. Dia juga berharap semua pihak tenang dan tidak memunculkan statmen yang memicu menimbulkan kegaduhan.

Menurut Adib, aturan menggunakan jilbab di sekolah di Padang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) pada masa kepemimpinan Wali Kota Fauzi Bahar.

Baca Juga:ASN Bukittinggi Bantu Beli Kondom dan Buka Baju Gadis yang Diperkosa Suami

"Secara aturan dari Kementerian, itu murni kewenangannya sekolah. Sekolah lah yang membikin tata tertib yang mengacu kepada aturan yang sudah ada," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (25/1/2021).

Adib sangat menyayangkan video yang disebar luaskan oleh orangtua wali murid di media sosial. Padahal, permasalahan ini masih dalam proses awal dan akhirnya banyak pihak yang memelintir hingga terjadi kekisruhan di tingkat nasional.

"Kita harus paham, bagaimana budaya lokal dan kita di minang sangat kental dan berpakaian muslim sudah budaya minang sejak dulunya," katanya.

"Soal video yang terlanjur disebar, dari awal pihak SMKN 2 Padang ingin melaporkan balik karena sesuai UU ITE, duduk perkaranya. Tapi saya tahan dan meminta untuk menyelesaikan secara baik-baik," sambungnya.

Menurut Adib, persoalan ini bukan masalah agama. Dengan begitu, semua diminta menahan diri dan tidak terprovokasi dalam kekisruhan yang terjadi.

"Awalnya datang dari pihak yang kontra dan sekarang mulai datang lagi dari pihak yang pro. Tidak mungkin kita merusak kerukunan yang sudah saat ini," katanya.

Selain, Dinas Pendidikan Sumbar juga akan melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang nantinya akan memunculkan dugaan intoleransi.

Adib juga menjamin keselamatan siswi SMKN 2 Padang yang bernama Jeni Cahyani Hia. Dengan kata lain, tidak akan ada tindakan intimidasi dan dia akan bersekolah seperti biasa.

Disamping itu, Adib juga mengajak orangtua Jeni Cahyani Hia itu berdialog tatap muka tanpa diwakilkan ke pihak penasehat hukum (PH).

"Orang tua Jeni, silahkan hubungi saya. Kita ketemu dan jangan pakai lawyer. Kalau pakai lawyer lain lagi persoalannya. Jika tidak puas dengan pihak sekolah, saya membuka pintu selebar-lebarnya untuk mengkomunikasikan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini