SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tetap akan menjalankan peraturan wajib memakai jilbab bagi siswi muslim di sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi meminta kisruh dugaan pemaksaan siswi nonmuslim wajib pakai jilbab di SMKN 2 Padang dihentikan. Pihaknya mengaku akan tetap berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada.
"Menurut saya, persoalan itu sudah finish dan tidak harus dipersoalkan. Orang saja yang menghebohkan. Penjelasan dari pihak sekolah sudah jelas bahwa siswi nonmuslim tidak diwajibkan memakai jilbab," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Selasa (26/1/2021).
Sejak peraturan itu diterbitkan, kata Habibul, Kota Padang hingga saat ini tidak mempermasalahkannya aturan berseragam muslim.
Baca Juga:MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan
"Saya tidak mau berkomentar banyak tentang permasalahan itu dan kita jalan sebagaimana biasanya, karena regulasinya sudah jelas dan selama ini berjalan secara normal," katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, juga menolak aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim di sekolah dihilangkan.
"Kalau aturan itu akan diubah, saya yang akan menentang terlebih dahulu," katanya kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (23/1/2021).
Ia mengkhawatirkan jika aturan tersebut diubah, maka akan berpengaruh pada siswa muslim lainnya.
"Hanya karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Tidak mau saya karena memperjuangkan segelintir orang ini, akan rusak generasi kita," katanya.
Baca Juga:Siswi Wajib Berjilbab, Eks Wali Kota Padang: Biar Nyamuk Enggak Gigit
Seharusnya, kata eks Wali Kota Padang dua periode itu, siswi nonmuslim menyesuaikan dengan muslim yang mayoritas berada di Kota Padang.
Kontributor : B Rahmat