SuaraSumbar.id - Polisi kembali meringkus 5 orang tersangka penjarah toko plastik di Kota Bukitinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, polisi telah menciduk 2 pelaku yang membongkar gudang toko "Plastik Saudara" hingga menimbulkan kerugian Rp 2 miliar.
Kelima pelaku itu masing-masing berinisial Y (49), Z (44), AF (32), AM (30) dan A (27). Para tersangka baru berstatus sebagai karyawan aktif toko tersebut. Mereka ditangkap pada Senin (25/1/2021).
"Pelaku Y dan Z bekerja sebagai sopir. Sedangkan AF dan A sebagai sales dan AM di bagian penjualan. Mereka mencuri dengan modus melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam mobil untuk didistribusikan ke pelanggan," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:Soal Aturan Wajib Berjilbab, MUI Sumbar: Begitu Gampang Tuduh Intoleran
Dengan tambahan pelaku ini, kata AKBP Dody, total tersangka dalam kasus pencurian di gudang toko plastik ini mencapai 7 orang.
"Lima tersangka baru ini sudah berada di tahanan Polres Bukittinggi," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.