Kantornya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah

Gugatan Tommy tercatat dalam perkara nomor 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL.

Riki Chandra
Senin, 25 Januari 2021 | 15:20 WIB
Kantornya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah
Hutomo Mandala Putra atau yang biasa dipanggil Tommy Soeharto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV di Jakarta, Kamis (15/9). [suara.com/Oke Atmaja]

"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.

Perkara ini bakal menjalani sidang pertama kalinya pada 8 Februari mendatang.

Sebagai Informasi, jalan Tol Depok-Antasari memiliki panjang 21 Kilometer dengan tiga ruas tol Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer dioperasikan yang telah dioperasikan sejak 27 September 2018.

Kemudian, ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer yang juga telah dioperasikan. Dan ruas Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 kilometer.

Baca Juga:Tommy Soeharto Tak Senang Kantornya Kena Gusur Tol Depok-Antasari

(Suara.com)

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak