Kelompok 1 (Pejabat Publik Daerah): Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, Sekda, Pangdam, Kapolda, dan Direktur Utama RSUD rujukan Covid-19.
Kelompok 2: Pengurus asosiasi profesi dan key opinion leader di bidang kesehatan di daerah.
Kelompok 3 (Tokoh Agama Daerah): Perwakilan NU, Perwakilan Muhammadiyah, Perwakilan Organisasi Kristen, Katolik, Budha, dan Hindu.
Baca Juga:Skor CT Scan 10, Hasil Tes Usap Wanita Ini Malah Negatif Virus Corona