Resmi! Mendagri Keluarkan Instruksi Pembatasan Kegiatan untuk Jawa dan Bali

Pengaturan pemberlakuan pembatasan itu berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Riki Chandra
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:10 WIB
Resmi! Mendagri Keluarkan Instruksi Pembatasan Kegiatan untuk Jawa dan Bali
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

Lalu, melaksanakan kegiatan belajar atau mengajar secara daring atau online. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lebih lanjut, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan atau minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

"Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.

Di luar pengaturan pemberlakuan pembatasan itu, pemerintah daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi atau karantina.

Baca Juga:Isi Instruksi Mendagri tentang Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali

Pengaturan pemberlakuan pembatasan itu berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Benny meminta para kepala daerah untuk melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan dan bulanan.

"Jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi," tuturnya.

(Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini