SuaraSumbar.id - Abu Bakar Baasyir akan bebas dari penjara tanggal 8 Januari mendatang atau Jumat (4/1/2020) pekan ini. Kepulangannya ke rumah akan diantar langsung oleh Densus 88.
Dengan begitu, keluarga Abu Bakar Baasyir tidak perlu menjemput narapidana yang tersandung kasus terorisme ini.
Hal itu dinyatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Imam Suyudi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Densus 88 terkait kepulangan Abu Bakar Baasyir.
"Tentunya, jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus terkait dengan pembebasan (Baasyir) pada hari Jumat," kata Imam di Bandung, Jawa Barat, Senin siang.
Baca Juga:Dapat Remisi 55 bulan, Narapidana Terorisme Abu Bakar Baasyir akan Bebas
Setelah bebas, Baasyir akan tetap diawasi sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban.
Seperti diketahui, Baasyir merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme.
"Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait," katanya.
Imam menyatakan bahwa sejauh ini Abu Bakar Baasyir memang sudah menempuh masa tahanan setelah dikurangi remisi 55 bulan dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu pada tahun 2011.
Imam pun meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Abu Bakar Baasyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas.
Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari, Kumham Sebut Baik Selama Dipenjara
Pasalnya, kata dia, pada masa pandemi ini protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan bahwa penjemputan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan.
"Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88," kata Imam. (Antara)