Indonesia Punya 12 Jenis SIM, Ini Daftarnya

Peruntukkan SIM pun berbeda-beda.

Riki Chandra | Manuel Jeghesta Nainggolan
Senin, 04 Januari 2021 | 13:46 WIB
Indonesia Punya 12 Jenis SIM, Ini Daftarnya
Pengendara bermotor melintas di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat. Mereka rata-rata menggunakan SIM C. Sebagai ilustrasi [Suara.com].
  • SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti Harley-Davidson dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500cc.

SIM D

  • Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.

SIM D1

  • Surat izin mengemudi jenis D I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.

SIM Internasional

  • SIM Internasional dibutuhkan ketika ingin mengendarai kendaraan di luar negeri, dengan persyaratan telah memiliki SIM yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:Suzuki Buka Suara Soal Peluang Skutik Bongsor di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini