SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana memberlakukan belajar tatap muka di semester genap tahun 2021. Setidaknya, ada enam ketentuan wajib yang harus dipenuhi pihak sekolah agar proses belajar mengajar (PBM) tatap muka bisa dilakukan.
Pertama, pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki thermogun.
Kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riyawat kontak dengan dengan orang terinfeksi Covid-19. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua dan wali murid.
"Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan, siswa wajib masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan duduk di kelas berjarak," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno disitat Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga:Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK
Gubernur juga menyerahkan kebijakan kepada kepala daerah masing-masing terkait pemberlakukan belajar tatap muka. "Kita berharap setiap kepala sekolah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan daerah masing-masing untuk memastikan daerahnya zona merah atau hijau setiap sekali seminggu dengan kepala daerahnya," katanya.
Jika daerah tersebut berada di zona merah, kata Irwan, kepala daerahnya harus segera mengambil kebijakan baru. Dia juga menegaskan bahwa metode belajar daring (online) harus permanen diterapkan.
"Dulu karena alasan tidak efektif. Sekarang mau tidak mau karena Covid-19, kita terpaksa menggunakan daring," tuturnya.