Tidak Semua Kelompok Usia Boleh Divaksin Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Kementerian Kesehatan mengatakan vaksin Covid-19 nantinya tidak akan diberikan kepada seluruh kelompok usia. Kenapa?

M. Reza Sulaiman
Selasa, 15 Desember 2020 | 18:46 WIB
Tidak Semua Kelompok Usia Boleh Divaksin Covid-19, Ini Kata Kemenkes
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraSumbar.id - Kementerian Kesehatan mengatakan vaksin Covid-19 nantinya tidak akan diberikan kepada seluruh kelompok usia. 

Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi, berdasarkan rekomendasi penasehat imunisasi nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), vaksin COVID-9 hanya akan diberikan pada rentang usia 18 hingga 59 tahun.

"Sementara berdasarkan data kajian klinis dan rekomendasi ITAGI pada usia 18 hingga 59 tahun," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Meskipun demikian, pemerintah masih menunggu kajian dan data-data yang lebih akurat terkait peruntukan serta penggunaan vaksin buatan perusahaan farmasi Sinovac, China.

Baca Juga:Tanggapan Ketua IDI Soal Daftar Pre-Order Vaksin Covid-19 Berbayar

Termasuk data dan kajian dari epidemiologi serta studi apakah bisa orang di atas usia 59 tahun atau pengidap penyakit penyerta mendapatkan vaksin.

Khusus pemberian vaksin pada anak-anak, Siti mengatakan hal itu masih perlu kajian mendalam. Sebab, hingga kini belum ada rekomendasi pemberian vaksin pada kelompok usia tersebut.

"Kita tidak mungkin memberikan vaksin tanpa ada dasar ilmiah," katanya.

Oleh sebab itu, meskipun anak-anak termasuk pada kelompok rentan dan dalam jumlah besar tetap tidak bisa asal diberikan vaksin sebelum ada kajian ilmiah.

Terakhir, meskipun vaksin sudah tiba di Tanah Air, penerapan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun tetap wajib dilakukan.

Baca Juga:Vaksin Sinovac Belum Dapat Sertifikat Halal, MUI: Tunggu Lengkapan Dokumen

Sebab, 3M merupakan alat pencegahan utama untuk melindungi diri dari penularan COVID-19 dan harus dilakukan secara kolektif. Artinya, ketiga perilaku pencegahan dilaksanakan sekaligus.

"Jika vaksin sudah bisa dilaksanakan, 3M tetap harus diterapkan masyarakat," katanya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak