SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih memburu Bayu Aji, Direktur PT Sikabaluan, yang hingga kini berstatus buronan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumbar.
Bayu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Juni 2024, namun hingga kini belum ditemukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Masih berstatus DPO, belum tertangkap, dan masih kami cari," ujarnya, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).
Vonis Terhadap Enam Terdakwa Lainnya
Sementara Bayu Aji masih buron, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa lain dalam kasus ini.
Syaiful Abrar, seorang guru SMKN 1 Padang, mendapat vonis terberat:
- Hukuman enam tahun penjara
- Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)
- Wajib membayar uang pengganti Rp2 miliar (subsider tiga tahun penjara)
Raymon, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk empat sektor, divonis:
- Lima tahun penjara
- Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)
Rusli Ardion, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk empat sektor, divonis:
Baca Juga: Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik
- Enam tahun penjara
- Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)
Suherwin, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:
- Satu tahun empat bulan penjara
- Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
- Uang pengganti Rp10 juta
Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global, divonis:
- Satu tahun empat bulan penjara
- Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
- Uang pengganti Rp69 juta
Erika, Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:
- Satu tahun penjara
- Denda Rp50 juta (subsider dua bulan kurungan)
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Doni Rahmad Sumulo, yang merupakan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021, dinyatakan bebas dalam sidang pada Kamis (13/2/2025).
Kasus Korupsi Senilai Rp5,5 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021 terkait dugaan mark-up dalam pengadaan alat praktik siswa SMK di Sumatera Barat.
Berita Terkait
-
Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik
-
Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar
-
Buronan Korupsi Lapangan Tenis di Pasaman Barat Ditangkap, Negara Rugi Rp421,7 Juta
-
Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
-
Rp27 Miliar Melayang! 4 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat