SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih memburu Bayu Aji, Direktur PT Sikabaluan, yang hingga kini berstatus buronan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumbar.
Bayu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Juni 2024, namun hingga kini belum ditemukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Masih berstatus DPO, belum tertangkap, dan masih kami cari," ujarnya, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).
Vonis Terhadap Enam Terdakwa Lainnya
Sementara Bayu Aji masih buron, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa lain dalam kasus ini.
Syaiful Abrar, seorang guru SMKN 1 Padang, mendapat vonis terberat:
- Hukuman enam tahun penjara
- Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)
- Wajib membayar uang pengganti Rp2 miliar (subsider tiga tahun penjara)
Raymon, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk empat sektor, divonis:
- Lima tahun penjara
- Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)
Rusli Ardion, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk empat sektor, divonis:
Baca Juga: Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik
- Enam tahun penjara
- Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)
Suherwin, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:
- Satu tahun empat bulan penjara
- Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
- Uang pengganti Rp10 juta
Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global, divonis:
- Satu tahun empat bulan penjara
- Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
- Uang pengganti Rp69 juta
Erika, Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:
- Satu tahun penjara
- Denda Rp50 juta (subsider dua bulan kurungan)
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Doni Rahmad Sumulo, yang merupakan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021, dinyatakan bebas dalam sidang pada Kamis (13/2/2025).
Kasus Korupsi Senilai Rp5,5 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021 terkait dugaan mark-up dalam pengadaan alat praktik siswa SMK di Sumatera Barat.
Berita Terkait
-
Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik
-
Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar
-
Buronan Korupsi Lapangan Tenis di Pasaman Barat Ditangkap, Negara Rugi Rp421,7 Juta
-
Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
-
Rp27 Miliar Melayang! 4 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kenapa Suhu di Sumbar Panas Sekali? Ini Penjelasan BMKG
-
Program PIP Anak TK 2026, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
-
CEK FAKTA: Negara Lunasi Hutang Bank di Bawah Rp 5 Juta, Benarkah?
-
18 ASN Pemkab Dharmasraya Kena Sanksi, 4 Orang Dipecat dan Ada yang Terjerat Kasus Korupsi!
-
Pemprov Sumbar Terapkan Sistem Berbasis Digital Penuh Mulai 2026, Surat Kertas Tak Ada Lagi?