SuaraSumbar.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin.
Para tersangka, yakni Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida, dan Syamsuir, sebelumnya menjalani penahanan kota selama 83 hari. Namun, kini status mereka berubah menjadi tahanan rutan pada Selasa (14/1).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena para tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh para penerima ganti rugi ilegal sekitar Rp9 miliar,” ungkap Rasyid, Rabu (15/1/2025).
Kasus ini melibatkan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol di atas tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Selain keempat tersangka, kasus ini juga melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Syaiful (SF) dan Yuhendri (YH), yang telah lebih dahulu ditahan.
Mereka adalah anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang diduga terlibat dalam skema penyelewengan.
“Dengan selesainya tahap dua, Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Rasyid.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Lagi, 4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar
Kasus yang mencuat sejak 2020-2021 ini melibatkan 12 tersangka, meski satu tersangka, Bogok, telah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh oleh penerima ganti rugi ilegal tercatat sebesar Rp9 miliar.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Lagi, 4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar
-
Tol Padang-Pekanbaru Lanjut! Sicincin-Pangkalan Dikebut, Tender Februari 2025
-
Tol Padang-Pekanbaru Lanjut! Lewati Tanah Datar, Hindari Patahan Gempa
-
Drama Viralnya Kasus Kredit Mobil Kasi Pidum Kejari Sijunjung, Kejati Sumbar Buka Suara!
-
10 PR Lingkungan untuk Gubernur Sumbar Terpilih: Dari Tol Padang-Sicincin Hingga Hutan Adat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga