SuaraSumbar.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin.
Para tersangka, yakni Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida, dan Syamsuir, sebelumnya menjalani penahanan kota selama 83 hari. Namun, kini status mereka berubah menjadi tahanan rutan pada Selasa (14/1).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena para tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh para penerima ganti rugi ilegal sekitar Rp9 miliar,” ungkap Rasyid, Rabu (15/1/2025).
Kasus ini melibatkan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol di atas tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Selain keempat tersangka, kasus ini juga melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Syaiful (SF) dan Yuhendri (YH), yang telah lebih dahulu ditahan.
Mereka adalah anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang diduga terlibat dalam skema penyelewengan.
“Dengan selesainya tahap dua, Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Rasyid.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Lagi, 4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar
Kasus yang mencuat sejak 2020-2021 ini melibatkan 12 tersangka, meski satu tersangka, Bogok, telah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh oleh penerima ganti rugi ilegal tercatat sebesar Rp9 miliar.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Lagi, 4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar
-
Tol Padang-Pekanbaru Lanjut! Sicincin-Pangkalan Dikebut, Tender Februari 2025
-
Tol Padang-Pekanbaru Lanjut! Lewati Tanah Datar, Hindari Patahan Gempa
-
Drama Viralnya Kasus Kredit Mobil Kasi Pidum Kejari Sijunjung, Kejati Sumbar Buka Suara!
-
10 PR Lingkungan untuk Gubernur Sumbar Terpilih: Dari Tol Padang-Sicincin Hingga Hutan Adat
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh