SuaraSumbar.id - Empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, resmi ditahan Kejati Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14/1/2025).
Para tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) tersebut adalah Am, Za, AM, dan S.
"Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra.
Sebelumnya, empat tersangka hanya dikenakan penahanan kota sebagai bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Namun, hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima terkait pengadaan lahan proyek tol tersebut. Akibatnya, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan badan.
"Para tersangka ini telah menerima uang ganti rugi dari negara untuk lahan yang sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.
Proyek pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlangsung pada 2020 di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalami penyimpangan. Para tersangka tetap melanjutkan proses pembayaran ganti rugi lahan, meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar. Kejaksaan menyatakan bahwa uang tersebut memperkaya 10 pihak yang tidak berhak menerima ganti rugi.
Dengan ditahannya empat tersangka baru, jumlah total yang telah ditahan oleh Kejati Sumbar menjadi enam orang. Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam pengadaan lahan, yaitu Sy dan Y, telah ditahan lebih dahulu.
Dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan tahap ini, satu orang telah meninggal dunia, sementara lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota.
Penyidikan jilid dua ini adalah lanjutan dari penyelidikan sebelumnya, di mana 13 tersangka sudah divonis dan menjalani hukuman penjara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bahaya Tramadol Disalahgunakan, Picu Gelisah hingga Tremor
-
CEK FAKTA: Serangan Iran Bikin Warga Israel Berlarian di Bandara Ben Gurion, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Heboh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia 2026, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Israel Rata dengan Tanah Ulah Rudal Iran, Benarkah?
-
Rekam Jejak Menko Djamari Chaniago, Marahi Ketua Adat di Sumbar Sembarangan Beri Pejabat Gelar Datuk