SuaraSumbar.id - Empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, resmi ditahan Kejati Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14/1/2025).
Para tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) tersebut adalah Am, Za, AM, dan S.
"Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra.
Sebelumnya, empat tersangka hanya dikenakan penahanan kota sebagai bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Namun, hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima terkait pengadaan lahan proyek tol tersebut. Akibatnya, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan badan.
"Para tersangka ini telah menerima uang ganti rugi dari negara untuk lahan yang sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.
Proyek pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlangsung pada 2020 di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalami penyimpangan. Para tersangka tetap melanjutkan proses pembayaran ganti rugi lahan, meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar. Kejaksaan menyatakan bahwa uang tersebut memperkaya 10 pihak yang tidak berhak menerima ganti rugi.
Dengan ditahannya empat tersangka baru, jumlah total yang telah ditahan oleh Kejati Sumbar menjadi enam orang. Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam pengadaan lahan, yaitu Sy dan Y, telah ditahan lebih dahulu.
Dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan tahap ini, satu orang telah meninggal dunia, sementara lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota.
Penyidikan jilid dua ini adalah lanjutan dari penyelidikan sebelumnya, di mana 13 tersangka sudah divonis dan menjalani hukuman penjara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
HP Lipat Paling Tangguh Samsung Galaxy Z Series
-
Benarkah Jalur Sitinjau Lauik Ditutup Total? Ini Penjelasan Polda Sumbar
-
Sumbar Darurat Karhutla! Manggala Agni Jambi Bakal Diperpanjang, Kondisi Semakin Memprihatinkan
-
Karhutla Meluas di Sumbar, Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Layanan AgenBRILink Kian Diminati, Transaksi Tembus Rp843 Triliun Hanya dalam 6 Bulan