SuaraSumbar.id - Empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, resmi ditahan Kejati Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14/1/2025).
Para tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) tersebut adalah Am, Za, AM, dan S.
"Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra.
Sebelumnya, empat tersangka hanya dikenakan penahanan kota sebagai bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Namun, hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima terkait pengadaan lahan proyek tol tersebut. Akibatnya, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan badan.
"Para tersangka ini telah menerima uang ganti rugi dari negara untuk lahan yang sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.
Proyek pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlangsung pada 2020 di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalami penyimpangan. Para tersangka tetap melanjutkan proses pembayaran ganti rugi lahan, meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar. Kejaksaan menyatakan bahwa uang tersebut memperkaya 10 pihak yang tidak berhak menerima ganti rugi.
Dengan ditahannya empat tersangka baru, jumlah total yang telah ditahan oleh Kejati Sumbar menjadi enam orang. Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam pengadaan lahan, yaitu Sy dan Y, telah ditahan lebih dahulu.
Dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan tahap ini, satu orang telah meninggal dunia, sementara lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota.
Penyidikan jilid dua ini adalah lanjutan dari penyelidikan sebelumnya, di mana 13 tersangka sudah divonis dan menjalani hukuman penjara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Bolehkan Main HP Saat Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya
-
Samsung Dukung Anak Muda Indonesia Olah Ide Keren Jadi Solusi Nyata
-
Rayakan HUT Lawan Semen Padang FC, Malut United Siapkan Tiket Murah hingga Harga 50 Persen!
-
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Produktif, BRI Salurkan Rp55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Benarkah Akun TikTok Kemenag Tawarkan Umroh Gratis? Begini Faktanya