SuaraSumbar.id - Empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, resmi ditahan Kejati Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14/1/2025).
Para tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) tersebut adalah Am, Za, AM, dan S.
"Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra.
Sebelumnya, empat tersangka hanya dikenakan penahanan kota sebagai bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Namun, hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima terkait pengadaan lahan proyek tol tersebut. Akibatnya, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan badan.
"Para tersangka ini telah menerima uang ganti rugi dari negara untuk lahan yang sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.
Proyek pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlangsung pada 2020 di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalami penyimpangan. Para tersangka tetap melanjutkan proses pembayaran ganti rugi lahan, meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar. Kejaksaan menyatakan bahwa uang tersebut memperkaya 10 pihak yang tidak berhak menerima ganti rugi.
Dengan ditahannya empat tersangka baru, jumlah total yang telah ditahan oleh Kejati Sumbar menjadi enam orang. Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam pengadaan lahan, yaitu Sy dan Y, telah ditahan lebih dahulu.
Dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan tahap ini, satu orang telah meninggal dunia, sementara lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota.
Penyidikan jilid dua ini adalah lanjutan dari penyelidikan sebelumnya, di mana 13 tersangka sudah divonis dan menjalani hukuman penjara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!
-
Kumpulan 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini 6 Juni 2025, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina