SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengklarifikasi kasus viral yang menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sijunjung, M Juanda Sitorus.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di TikTok menuding adanya masalah kredit mobil yang melibatkan enam unit kendaraan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait isu tersebut.
"Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para Kepala Seksi di Kejari Sijunjung serta pihak-pihak terkait," katanya, Senin (13/1/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok pada 2 Januari 2025 yang menuding M Juanda Sitorus terlibat dalam pengelolaan kredit enam unit mobil untuk operasional travel CV Putra Jaya Star, yang disebut-sebut terindikasi pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Tim Intelijen langsung memeriksa sejumlah pihak, termasuk M Juanda Sitorus, pemilik kendaraan bernama Mon, serta pengurus perusahaan, Dedi Kurniawan.
Efendri menjelaskan, konflik terjadi akibat tunggakan cicilan enam unit mobil Toyota Innova Reborn yang menyebabkan pemilik kendaraan, Mon, dikejar pihak pembiayaan.
Mobil-mobil tersebut diketahui digunakan sebagai operasional perusahaan travel keluarga yang didirikan oleh M Juanda Sitorus bersama Muslim Sirait dan Lukman Hakim dengan dana awal Rp600 juta.
Dari hasil klarifikasi, Tim Kejati Sumbar menyimpulkan tiga poin utama. Pertama, konflik sosial antara M Juanda Sitorus, Mon, dan Dedi Kurniawan.
Perusahaan CV Putra Jaya Star merupakan usaha keluarga yang melibatkan dana awal dari M Juanda Sitorus dan keluarganya. Kemudian, konflik telah diselesaikan dengan damai, termasuk pelunasan tunggakan cicilan oleh M Juanda Sitorus kepada perusahaan pembiayaan.
Selain itu, M Juanda Sitorus juga telah mengurus proses alih kepemilikan kendaraan dan memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa tudingan penggelapan atau pencucian uang yang dialamatkan kepada M Juanda Sitorus tidak berdasar.
Asintel Kejati Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengimbau seluruh pegawai kejaksaan agar senantiasa mematuhi aturan hukum. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi