SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengklarifikasi kasus viral yang menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sijunjung, M Juanda Sitorus.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di TikTok menuding adanya masalah kredit mobil yang melibatkan enam unit kendaraan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait isu tersebut.
"Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para Kepala Seksi di Kejari Sijunjung serta pihak-pihak terkait," katanya, Senin (13/1/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok pada 2 Januari 2025 yang menuding M Juanda Sitorus terlibat dalam pengelolaan kredit enam unit mobil untuk operasional travel CV Putra Jaya Star, yang disebut-sebut terindikasi pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Tim Intelijen langsung memeriksa sejumlah pihak, termasuk M Juanda Sitorus, pemilik kendaraan bernama Mon, serta pengurus perusahaan, Dedi Kurniawan.
Efendri menjelaskan, konflik terjadi akibat tunggakan cicilan enam unit mobil Toyota Innova Reborn yang menyebabkan pemilik kendaraan, Mon, dikejar pihak pembiayaan.
Mobil-mobil tersebut diketahui digunakan sebagai operasional perusahaan travel keluarga yang didirikan oleh M Juanda Sitorus bersama Muslim Sirait dan Lukman Hakim dengan dana awal Rp600 juta.
Dari hasil klarifikasi, Tim Kejati Sumbar menyimpulkan tiga poin utama. Pertama, konflik sosial antara M Juanda Sitorus, Mon, dan Dedi Kurniawan.
Perusahaan CV Putra Jaya Star merupakan usaha keluarga yang melibatkan dana awal dari M Juanda Sitorus dan keluarganya. Kemudian, konflik telah diselesaikan dengan damai, termasuk pelunasan tunggakan cicilan oleh M Juanda Sitorus kepada perusahaan pembiayaan.
Selain itu, M Juanda Sitorus juga telah mengurus proses alih kepemilikan kendaraan dan memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa tudingan penggelapan atau pencucian uang yang dialamatkan kepada M Juanda Sitorus tidak berdasar.
Asintel Kejati Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengimbau seluruh pegawai kejaksaan agar senantiasa mematuhi aturan hukum. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI