SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengklarifikasi kasus viral yang menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sijunjung, M Juanda Sitorus.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di TikTok menuding adanya masalah kredit mobil yang melibatkan enam unit kendaraan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait isu tersebut.
"Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para Kepala Seksi di Kejari Sijunjung serta pihak-pihak terkait," katanya, Senin (13/1/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok pada 2 Januari 2025 yang menuding M Juanda Sitorus terlibat dalam pengelolaan kredit enam unit mobil untuk operasional travel CV Putra Jaya Star, yang disebut-sebut terindikasi pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Tim Intelijen langsung memeriksa sejumlah pihak, termasuk M Juanda Sitorus, pemilik kendaraan bernama Mon, serta pengurus perusahaan, Dedi Kurniawan.
Efendri menjelaskan, konflik terjadi akibat tunggakan cicilan enam unit mobil Toyota Innova Reborn yang menyebabkan pemilik kendaraan, Mon, dikejar pihak pembiayaan.
Mobil-mobil tersebut diketahui digunakan sebagai operasional perusahaan travel keluarga yang didirikan oleh M Juanda Sitorus bersama Muslim Sirait dan Lukman Hakim dengan dana awal Rp600 juta.
Dari hasil klarifikasi, Tim Kejati Sumbar menyimpulkan tiga poin utama. Pertama, konflik sosial antara M Juanda Sitorus, Mon, dan Dedi Kurniawan.
Perusahaan CV Putra Jaya Star merupakan usaha keluarga yang melibatkan dana awal dari M Juanda Sitorus dan keluarganya. Kemudian, konflik telah diselesaikan dengan damai, termasuk pelunasan tunggakan cicilan oleh M Juanda Sitorus kepada perusahaan pembiayaan.
Selain itu, M Juanda Sitorus juga telah mengurus proses alih kepemilikan kendaraan dan memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa tudingan penggelapan atau pencucian uang yang dialamatkan kepada M Juanda Sitorus tidak berdasar.
Asintel Kejati Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengimbau seluruh pegawai kejaksaan agar senantiasa mematuhi aturan hukum. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?