SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengklarifikasi kasus viral yang menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sijunjung, M Juanda Sitorus.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di TikTok menuding adanya masalah kredit mobil yang melibatkan enam unit kendaraan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait isu tersebut.
"Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para Kepala Seksi di Kejari Sijunjung serta pihak-pihak terkait," katanya, Senin (13/1/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok pada 2 Januari 2025 yang menuding M Juanda Sitorus terlibat dalam pengelolaan kredit enam unit mobil untuk operasional travel CV Putra Jaya Star, yang disebut-sebut terindikasi pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Tim Intelijen langsung memeriksa sejumlah pihak, termasuk M Juanda Sitorus, pemilik kendaraan bernama Mon, serta pengurus perusahaan, Dedi Kurniawan.
Efendri menjelaskan, konflik terjadi akibat tunggakan cicilan enam unit mobil Toyota Innova Reborn yang menyebabkan pemilik kendaraan, Mon, dikejar pihak pembiayaan.
Mobil-mobil tersebut diketahui digunakan sebagai operasional perusahaan travel keluarga yang didirikan oleh M Juanda Sitorus bersama Muslim Sirait dan Lukman Hakim dengan dana awal Rp600 juta.
Dari hasil klarifikasi, Tim Kejati Sumbar menyimpulkan tiga poin utama. Pertama, konflik sosial antara M Juanda Sitorus, Mon, dan Dedi Kurniawan.
Perusahaan CV Putra Jaya Star merupakan usaha keluarga yang melibatkan dana awal dari M Juanda Sitorus dan keluarganya. Kemudian, konflik telah diselesaikan dengan damai, termasuk pelunasan tunggakan cicilan oleh M Juanda Sitorus kepada perusahaan pembiayaan.
Selain itu, M Juanda Sitorus juga telah mengurus proses alih kepemilikan kendaraan dan memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa tudingan penggelapan atau pencucian uang yang dialamatkan kepada M Juanda Sitorus tidak berdasar.
Asintel Kejati Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengimbau seluruh pegawai kejaksaan agar senantiasa mematuhi aturan hukum. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan: Rahasia Superfood Murah yang Sering Diremehkan
-
Manfaat Wortel untuk Kesehatan Tubuh hingga Pencegahan Penyakit
-
Dukung UMKM, BRI Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
-
Bye-bye Popok Sekali Pakai! UMKM Binaan BRI Ini Tawarkan Solusi Guna Ulang yang Lebih Murah
-
Mau Tarik Tunai Saat Libur Panjang Maulid Nabi? BRI Siapkan Layanan Ini