SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengklarifikasi kasus viral yang menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sijunjung, M Juanda Sitorus.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di TikTok menuding adanya masalah kredit mobil yang melibatkan enam unit kendaraan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait isu tersebut.
"Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para Kepala Seksi di Kejari Sijunjung serta pihak-pihak terkait," katanya, Senin (13/1/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok pada 2 Januari 2025 yang menuding M Juanda Sitorus terlibat dalam pengelolaan kredit enam unit mobil untuk operasional travel CV Putra Jaya Star, yang disebut-sebut terindikasi pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Tim Intelijen langsung memeriksa sejumlah pihak, termasuk M Juanda Sitorus, pemilik kendaraan bernama Mon, serta pengurus perusahaan, Dedi Kurniawan.
Efendri menjelaskan, konflik terjadi akibat tunggakan cicilan enam unit mobil Toyota Innova Reborn yang menyebabkan pemilik kendaraan, Mon, dikejar pihak pembiayaan.
Mobil-mobil tersebut diketahui digunakan sebagai operasional perusahaan travel keluarga yang didirikan oleh M Juanda Sitorus bersama Muslim Sirait dan Lukman Hakim dengan dana awal Rp600 juta.
Dari hasil klarifikasi, Tim Kejati Sumbar menyimpulkan tiga poin utama. Pertama, konflik sosial antara M Juanda Sitorus, Mon, dan Dedi Kurniawan.
Perusahaan CV Putra Jaya Star merupakan usaha keluarga yang melibatkan dana awal dari M Juanda Sitorus dan keluarganya. Kemudian, konflik telah diselesaikan dengan damai, termasuk pelunasan tunggakan cicilan oleh M Juanda Sitorus kepada perusahaan pembiayaan.
Selain itu, M Juanda Sitorus juga telah mengurus proses alih kepemilikan kendaraan dan memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa tudingan penggelapan atau pencucian uang yang dialamatkan kepada M Juanda Sitorus tidak berdasar.
Asintel Kejati Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengimbau seluruh pegawai kejaksaan agar senantiasa mematuhi aturan hukum. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
HP Lipat Paling Tangguh Samsung Galaxy Z Series
-
Benarkah Jalur Sitinjau Lauik Ditutup Total? Ini Penjelasan Polda Sumbar
-
Sumbar Darurat Karhutla! Manggala Agni Jambi Bakal Diperpanjang, Kondisi Semakin Memprihatinkan
-
Karhutla Meluas di Sumbar, Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Layanan AgenBRILink Kian Diminati, Transaksi Tembus Rp843 Triliun Hanya dalam 6 Bulan