Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:10 WIB
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

Pengadaan ini dilakukan saat Gubernur Mahyeldi menjabat, dengan total anggaran lebih dari Rp18 miliar untuk sektor:

  • Kemaritiman
  • Tanaman pangan
  • Otomotif
  •  Pariwisata

Hasil penyelidikan Kejati Sumbar menemukan indikasi mark-up yang merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.

Upaya Kejati Sumbar Menangkap Bayu Aji

Hingga kini, Kejati Sumbar masih berupaya menangkap Bayu Aji, yang diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke pihak berwajib," tegas Rasyid.

Dengan satu pelaku masih buron, kasus korupsi ini masih menjadi perhatian utama Kejati Sumbar, yang berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kontributor : Rizky Islam

Load More