SuaraSumbar.id - Setelah lama buron, Riko Antoni, tersangka kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Riko Antoni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tujuh kali mangkir dari panggilan penyidik sejak kasusnya mulai diselidiki pada tahun 2021.
Akhirnya, ia berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejati Sumbar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (5/2/2025) pukul 10.30 WIB di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 21 KUHAP karena ada risiko tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih," ujar Muhammad Yusuf di Simpang Empat, Kamis (6/2/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan pekerjaan atau subkontrak secara ilegal dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat. Akibat kekurangan volume pekerjaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp421,7 juta.
Riko Antoni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selama 20 hari ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Saat ini, pihak kejaksaan juga menunggu keputusan apakah tersangka akan didampingi tim kuasa hukum atau tidak.
Baca Juga: Honorer 8 Tahun Mengabdi, Tapi Tak Terdaftar di BKN? Nakes Pasbar Protes ke DPRD
"Dalam 20 hari ini kita akan lakukan penyidikan, setelah itu baru kita sidangkan di pengadilan," tambah Muhammad Yusuf.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
-
Honorer 8 Tahun Mengabdi, Tapi Tak Terdaftar di BKN? Nakes Pasbar Protes ke DPRD
-
Kondisi Sopir Truk Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Pasaman, Dievakuasi SAR Padang!
-
Bawang Merah di Pasaman Barat Turun Drastis, Cuma Rp26 Ribu per Kilogram
-
PMK Serang Pasbar: 12 Sapi Masih Kritis
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
Terkini
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap
-
Tradisi 'Manampuang', Berbagi Daging Kurban Tanpa Kupon di Agam Sumbar
-
Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H