SuaraSumbar.id - Setelah lama buron, Riko Antoni, tersangka kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Riko Antoni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tujuh kali mangkir dari panggilan penyidik sejak kasusnya mulai diselidiki pada tahun 2021.
Akhirnya, ia berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejati Sumbar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (5/2/2025) pukul 10.30 WIB di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 21 KUHAP karena ada risiko tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih," ujar Muhammad Yusuf di Simpang Empat, Kamis (6/2/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan pekerjaan atau subkontrak secara ilegal dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat. Akibat kekurangan volume pekerjaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp421,7 juta.
Riko Antoni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selama 20 hari ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Saat ini, pihak kejaksaan juga menunggu keputusan apakah tersangka akan didampingi tim kuasa hukum atau tidak.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
"Dalam 20 hari ini kita akan lakukan penyidikan, setelah itu baru kita sidangkan di pengadilan," tambah Muhammad Yusuf.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
-
Honorer 8 Tahun Mengabdi, Tapi Tak Terdaftar di BKN? Nakes Pasbar Protes ke DPRD
-
Kondisi Sopir Truk Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Pasaman, Dievakuasi SAR Padang!
-
Bawang Merah di Pasaman Barat Turun Drastis, Cuma Rp26 Ribu per Kilogram
-
PMK Serang Pasbar: 12 Sapi Masih Kritis
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar