SuaraSumbar.id - Setelah lama buron, Riko Antoni, tersangka kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Riko Antoni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tujuh kali mangkir dari panggilan penyidik sejak kasusnya mulai diselidiki pada tahun 2021.
Akhirnya, ia berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejati Sumbar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (5/2/2025) pukul 10.30 WIB di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 21 KUHAP karena ada risiko tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih," ujar Muhammad Yusuf di Simpang Empat, Kamis (6/2/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan pekerjaan atau subkontrak secara ilegal dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat. Akibat kekurangan volume pekerjaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp421,7 juta.
Riko Antoni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selama 20 hari ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Saat ini, pihak kejaksaan juga menunggu keputusan apakah tersangka akan didampingi tim kuasa hukum atau tidak.
Baca Juga: Honorer 8 Tahun Mengabdi, Tapi Tak Terdaftar di BKN? Nakes Pasbar Protes ke DPRD
"Dalam 20 hari ini kita akan lakukan penyidikan, setelah itu baru kita sidangkan di pengadilan," tambah Muhammad Yusuf.
Berita Terkait
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Banyak Hakim Kompak Terima Suap, MA Siap Tinjau Ulang Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
Terkini
-
Rebut Rezeki Gratis Menjelang Siang, Klik Link Saldo DANA Kaget Selasa 15 April 2025!
-
Rezeki Instan di Ujung Jari, Ini Cara Klaim Link DANA Kaget 15 April 2025!
-
Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS 5 Tahun Kedepan
-
Wacana Pembatasan Jam Hiburan Malam di Sumbar, Ini Alasannya
-
Cuan Tambahan Awal Pekan, Klaim Saldo DANA Kaget 14 April 2025 Lewat Link Ini!