SuaraSumbar.id - Setelah lama buron, Riko Antoni, tersangka kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Riko Antoni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tujuh kali mangkir dari panggilan penyidik sejak kasusnya mulai diselidiki pada tahun 2021.
Akhirnya, ia berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejati Sumbar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (5/2/2025) pukul 10.30 WIB di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 21 KUHAP karena ada risiko tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih," ujar Muhammad Yusuf di Simpang Empat, Kamis (6/2/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan pekerjaan atau subkontrak secara ilegal dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat. Akibat kekurangan volume pekerjaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp421,7 juta.
Riko Antoni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selama 20 hari ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Saat ini, pihak kejaksaan juga menunggu keputusan apakah tersangka akan didampingi tim kuasa hukum atau tidak.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
"Dalam 20 hari ini kita akan lakukan penyidikan, setelah itu baru kita sidangkan di pengadilan," tambah Muhammad Yusuf.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
-
Honorer 8 Tahun Mengabdi, Tapi Tak Terdaftar di BKN? Nakes Pasbar Protes ke DPRD
-
Kondisi Sopir Truk Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Pasaman, Dievakuasi SAR Padang!
-
Bawang Merah di Pasaman Barat Turun Drastis, Cuma Rp26 Ribu per Kilogram
-
PMK Serang Pasbar: 12 Sapi Masih Kritis
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya